Layanan Pusat Informasi dan Komunikasi(PIK)

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : (0751) 40818
2. Melalui faksimili  : (0751) 40811,40817
3. Melalui kotak surat :  
4. Melalui website : https://sumbar.bpk.go.id/
5. Melalui email  : ppid-sumbar@bpk.go.id
6. Melalui pos   : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK
Jalan Khatib Sulaiman No. 54 Padang Sumatera Barat 25173
7. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK
Jalan Khatib Sulaiman No. 54 Padang Sumatera Barat 25173

Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00 wib
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 wib
2. Jumat        : 09.00 s.d. 15.00 wib
Istirahat        : 11.30 s.d. 13.00 wib

Persyaratan Permintaan Informasi

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi pada portal e-PPID atau unduh Formulir Permintaan Informasi di sini;
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP) dan melampirkan fotocopy identitas diri;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan;
  6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  7. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotocopy identitas diri (sesuai persyaratan);
  8. Bagi pemohon informasi yang mengirim berkas melalui surat/email/faksimili, permintaan informasi dilampiri dengan scan/fotocopy identitas diri beserta formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (sesuai persyaratan).

 

Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat pada portal e-PPID atau Unduh Fomulir Pengaduan Masyarakat di sini;
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP) dan melampirkan fotokopi identitas diri;
  4. Melampirkan berkas atau dokumen pendukung atas aduan yang disampaikan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan;
  5. Bagi pengadu yang datang langsung, dapat mengisi formulir pengaduan masyarakat, fotocopy identitas diri dan berkas atau dokumen pendukung atas aduan yang disampaikan (sesuai persyaratan);
  6. Bagi pengadu yang mengirim berkas melalui surat/email/faksimili/PO BOX, pengaduan dilampiri dengan formulir pengaduan masyarakat yang telah diisi, scan/fotocopyidentitas diri dan berkas atau dokumen pendukung atas aduan yang disampaikan (sesuai persyaratan).