Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat pada portal e-PPID atau Unduh Fomulir Pengaduan Masyarakat di sini;
- Menunjukkan identitas diri (KTP) dan melampirkan fotokopi identitas diri;
- Melampirkan berkas atau dokumen pendukung atas aduan yang disampaikan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan;
- Bagi pengadu yang datang langsung, dapat mengisi formulir pengaduan masyarakat, fotocopy identitas diri dan berkas atau dokumen pendukung atas aduan yang disampaikan (sesuai persyaratan);
- Bagi pengadu yang mengirim berkas melalui surat/email/faksimili/PO BOX, pengaduan dilampiri dengan formulir pengaduan masyarakat yang telah diisi, scan/fotocopyidentitas diri dan berkas atau dokumen pendukung atas aduan yang disampaikan (sesuai persyaratan).
- Uraian pengaduan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Identitas jelas pengadu
Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Kronologi kejadian
Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, di mana, dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi.
Kententuan/peraturan perundang-undangan terkait
Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perudang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id).
Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan
Pengadu melampirkan bukti awal aduan, seperti fotokopi dokumen, dokumentasi/foto, atau barang terkait lain yang dapat memperkuat aduan yang disampaikan.