Permintaan Informasi

Persyaratan Permintaan Informasi

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi pada portal e-PPID atau unduh Formulir Permintaan Informasi di sini;
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP) dan melampirkan fotocopy identitas diri;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan;
  6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  7. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotocopy identitas diri (sesuai persyaratan);
  8. Bagi pemohon informasi yang mengirim berkas melalui surat/email/faksimili, permintaan informasi dilampiri dengan scan/fotocopy identitas diri beserta formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (sesuai persyaratan).

Ajukan Permintaan Informasi